Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Daya Listrik 450 VA Diusulkan Naik Jadi 900 VA hingga 1200 VA

Kompas.com - 13/09/2022, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daya listrik diusulkan naik dari 450 VA ke 900 VA dan dari 900 VA menjadi 1.200 VA ramai diperbincangkan.

Usulan ini diungkapkan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," ujar Said, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Hal ini pun menjadi perbincangan warganet di media sosial. Topik “900 VA” pun menjadi trending di Twitter dan telah dibicarakan lebih dari 6.343 kali.

“Pemakai listrik 450 VA hanya perlu mengeluarkan biaya +/- 50rb perbulan jgn aneh" dinaikiin jadi 900 VA bukannya dorong masyarakat hemat listrik malah suruh jadi boros. Lebih baik carilah investor supaya kelebihan listrik lbh berguna dan dpt memberi lapangan kerja baru,” cuitan salah satu akun.

Daya listrik 450 VA biasa bayar 60rb per bulan, kalo naik jadi 900 VA kemungkinan tagihan naik, tapi infonya tanpa kenaikan tarif per kWh. kita lihat aja nanti, ngibul lagi kaga,” tulis akun lainnya.

Baca juga: Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Ketua Banggar DPR: Perlu Dilakukan Bertahap

Alasan daya listrik 450 VA diusulkan naik

Said mengatakan, hal ini dilakukan karena kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik.

Ia mengatakan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW).

Nantinya akan bertambah 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.

"Kalau nanti EBT masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp 3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp 3 triliun," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay, yang artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Karenanya, kelebihan suplai listrik dinilai akan semakin membebani PLN.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu menaikkan daya listrik penerima subisid agar menyerap listrik PLN yang saat ini tengah mengalami oversupply.

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan Dapat Tagihan Listrik Hampir Rp 18 Juta, Ini Penjelasan PLN

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com