Dalam Pasal 15 Permendikbudristek 48/2022 dijelaskan, PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:
Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
Sementara, daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
Kemudian, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap Program Studi.
Terkait daya tampung, banyaknya daya tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Ppemimpin PTN.
Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Kemudian, jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, maka daya tampungseleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
Adapun perubahan daya tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.