Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daya Tampung dan Syarat Peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Sebagai gantinya, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemenbud-Ristek akan mengatur proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berdasarkan tiga seleksi, yakni:

  • Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
  • Seleksi Nasional berdasarkan Tes
  • Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Dalam beleid itu juga mengatur pelaksanaan tiga seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian yang bekerja sama dengan PTN.

Lalu, apa saja persyaratan calon mahasiswa baru dan berapa daya tampung untuk masing-masing seleksi?

Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:

  • Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  • Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
  • Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.

Persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa baru dibedakan untuk masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
  • Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
  • Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kementerian.

Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masingmasing PTN.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai
berikut:

  • Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
  • Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun

terakhir.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sementara, persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.


Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam Pasal 15 Permendikbudristek 48/2022 dijelaskan, PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:

  • Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
  • Seleksi Nasional berdasarkan Tes
  • Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi

Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

Sementara, daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

Kemudian, daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap Program Studi.

Hal yang perlu diketahui

Terkait daya tampung, banyaknya daya tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Ppemimpin PTN.

Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, maka daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.

Kemudian, jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, maka daya tampungseleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.

Adapun perubahan daya tampung ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/12/170000065/daya-tampung-dan-syarat-peserta-seleksi-penerimaan-mahasiswa-baru-2023

Terkini Lainnya

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke