KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
Berikut tanya jawab seputar BSU 2022:
Jawab:
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh dapat mengecek ke :
Baca juga: Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening
Jawab:
Penyaluran program BSU 2021 telah selesai dan dilanjutkan Program BSU 2022 namun dengan dengan skema, ketentuan, dan persyaratan yang berbeda.
Syarat dan ketentuan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Jawab:
Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silakan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.
Baca juga: Besok Cair, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap Pertama
Jawab:
Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Jawab:
Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan
Jawab:
Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU dan Info Terbaru Subsidi Gaji 2022
Jawab:
Untuk mengetahui pekerja/buruh memenuhi persyaratan dan data valid sebagai penerima BSU dapat mengecek melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Untuk informasi terkait dengan prakerja dapat menghubungi Call Center 08001503001 atau www.prakerja.go.id.
Jawab:
Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Senin 12 September 2022, Ini Cara Mengeceknya
Jawab:
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia
Jawab:
Jawab:
Kendala dana BSU tidak cair:
Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya
Jawab:
Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Jawab:
Baca juga: Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.