Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022

Kompas.com - 11/09/2022, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

Berikut tanya jawab seputar BSU 2022:

1. Bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022?

Jawab:

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh dapat mengecek ke :

Baca juga: Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening

2. Mengapa BSU tahun 2021 saya belum cair?

Jawab:

Penyaluran program BSU 2021 telah selesai dan dilanjutkan Program BSU 2022 namun dengan dengan skema, ketentuan, dan persyaratan yang berbeda.

Syarat dan ketentuan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

3. Bagaimana cara mendaftar BSU tahun 2022?

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id

Jawab:

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silakan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.

Baca juga: Besok Cair, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap Pertama

4. Mengapa saya tidak pernah mendapatkan BSU?

Jawab:

Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

5. Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa BSU sampai saat ini belum cair?

Jawab:

Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan

6. Bagaimana proses penyaluran BSU Tahun 2022?

Tahap pertama penyaluran BSU atau subsidi gaji akan berlangsung pada Senin (12/9/2022) SHUTTERSTOCK/AIRDRONE Tahap pertama penyaluran BSU atau subsidi gaji akan berlangsung pada Senin (12/9/2022)

Jawab:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU dan Info Terbaru Subsidi Gaji 2022

7. Data saya valid namun saya tidak mendapatkan BSU 2021, tetapi saat saya mendaftar prakerja ditolak karena terdaftar sebagai penerima BSU

Jawab:

Untuk mengetahui pekerja/buruh memenuhi persyaratan dan data valid sebagai penerima BSU dapat mengecek melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

Untuk informasi terkait dengan prakerja dapat menghubungi Call Center 08001503001 atau www.prakerja.go.id.

8. Gagal mendapatkan BSU karena ada kesalahan data, tapi saat data sudah diubah mengapa BSU tidak cair juga?

Jawab:

Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Senin 12 September 2022, Ini Cara Mengeceknya

9. Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah?

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.Freepik / Skata Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Jawab:

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

10. Apakah BSU saya bisa cair setelah saya terkena PHK?

Jawab:

  • Pekerja/buruh sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
  • Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.

11. Apa kendala yang menyebabkan BSU tidak cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU Rp 600.000 terbanyak dari DKI Jakarta.Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU Rp 600.000 terbanyak dari DKI Jakarta.

Jawab:

Kendala dana BSU tidak cair:

  • Tidak memenuhi persyaratan
  • Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
  • Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar;

Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

12. Bagaimana cara menghapus data sebagai calon penerima BSU?

Jawab:

Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

13. Apakah pekerja informal bisa mendapatkan BSU?

Jawab:

  • Program BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
  • Untuk pekerja informal pemerintah telah menyediakan bantuan lainnya.

Baca juga: Kemnaker Jelaskan Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com