Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Terbaru Gojek dan Grab Hari Ini

Kompas.com - 11/09/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah penyedia jasa ojek online (ojol) mulai menerapkan penyesuaian tarif terbaru setelah adanya kebijakan kenaikan harga penyedia layanan jasa transportasi ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia.

Dua perusahaan penyedia layanan ojol populer itu yakni Grab dan Gojek.

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya akan menerapkan tarif baru ojol mulai hari ini, Minggu (11/9/2022).

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," ujar Rubi, saat dihubungi oleh Kompas.com (11/9/2022).

Tak hanya layanan GoRide yang mengalami penyesuaian tarif, Gojek juga secara proaktif bakal melakukan penyesuaian tarif layanan lainnya, seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

Sementara itu, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022.

"Penyesuaian tarif untuk layanan transportasi (Grab), mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," ujar Neneng, dikutip dari siaran resmi yang diterima Kompas.com (11/9/2022).

Bersamaan dengan itu, Grab mengeluarkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya!


Rincian tarif baru Grab

Grab telah menghitung rincian besaran penyesuaian tarif ojol sesuai dengan aturan pemerintah.

Rincian tarif baru ini juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Berikut rincian tarif baru Grab:

Tarif baru layanan GrabBike

Zona 1 (Sumatera Bali dan Jawa, selain Jabodetabek)

  • Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 8.000 - Rp 10.000
  • Tarif per km: Rp 2.000 - Rp 2.500

Zona 2 (Jabodetabek)

  • Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 10.200 - Rp 11.200
  • Tarif per km: Rp 2.550 - Rp 2.800

Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua)

  • Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp 9.200 - Rp 11.000
  • Tarif per km: Rp 2.300 - Rp 2.750.

Adapun detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood adalah sebagai berikut:

Baca juga: Harga Minyak Mentah Dunia Turun, Mungkinkah Harga BBM Ikut Turun?

GrabCar

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 2.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 10 persen

GrabExpress

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 6 persen

GrabFood

  • Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
  • Presentase kenaikan tarif per km: hingga 7 persen.

Baca juga: Grab Siap Terapkan Tarif Ojol Terbaru, Ini Besaran Kenaikannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com