Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanya Jawab Lengkap Seputar Pencairan BSU 2022

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

Berikut tanya jawab seputar BSU 2022:

Jawab:

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh dapat mengecek ke :

2. Mengapa BSU tahun 2021 saya belum cair?

Jawab:

Penyaluran program BSU 2021 telah selesai dan dilanjutkan Program BSU 2022 namun dengan dengan skema, ketentuan, dan persyaratan yang berbeda.

Syarat dan ketentuan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Jawab:

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silakan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.

4. Mengapa saya tidak pernah mendapatkan BSU?

Jawab:

Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

5. Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa BSU sampai saat ini belum cair?

Jawab:

Anda dapat mengecek secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

Jawab:

7. Data saya valid namun saya tidak mendapatkan BSU 2021, tetapi saat saya mendaftar prakerja ditolak karena terdaftar sebagai penerima BSU

Jawab:

Untuk mengetahui pekerja/buruh memenuhi persyaratan dan data valid sebagai penerima BSU dapat mengecek melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.

Untuk informasi terkait dengan prakerja dapat menghubungi Call Center 08001503001 atau www.prakerja.go.id.

8. Gagal mendapatkan BSU karena ada kesalahan data, tapi saat data sudah diubah mengapa BSU tidak cair juga?

Jawab:

Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Jawab:

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

10. Apakah BSU saya bisa cair setelah saya terkena PHK?

Jawab:

Jawab:

Kendala dana BSU tidak cair:

12. Bagaimana cara menghapus data sebagai calon penerima BSU?

Jawab:

Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

13. Apakah pekerja informal bisa mendapatkan BSU?

Jawab:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/11/170000965/tanya-jawab-lengkap-seputar-pencairan-bsu-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke