Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening

Kompas.com - 11/09/2022, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

Ia mengingatkan, penyaluran tahap pertama ini diperuntukkan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan


Lantas, seperti apa tanda jika BSU telah cair ke rekening penerima?

Tanda jika BSU 2022 telah cair di rekening

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU Rp 600.000 terbanyak dari DKI Jakarta.Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU Rp 600.000 terbanyak dari DKI Jakarta.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pengecekan status penyaluran BSU 2022 dapat dilihat melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut langkah untuk mengetahui status penyaluran BSU 2022:

1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/

Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU dan Info Terbaru Subsidi Gaji 2022

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

4. Lengkapi profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Ini Besaran hingga Cara Cek Penerimanya

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id

Apabila dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening, Anda akan menerima notifikasi sebagai berikut:

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya.

Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Baca juga: Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

Halaman:

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com