Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Salah Transfer? Ini Caranya Supaya Uang Kembali

Kompas.com - 05/09/2022, 21:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral kisah tentang gadis Malaysia yang salah transfer gaji pertama ke orang asing, padahal seharusnya uang itu akan diberikan ke ibundanya.

Diberitakan World of Buzz, 1 September 2022, gadis itu pernah membantu ibunya mengirim uang ke nomor rekening seseorang.

Karena bersemangat untuk memberikan uang itu kepada ibunya, dia tidak memeriksa ulang nama di rekening dan langsung melanjutkan langkah-langkah transfer.

Saat menyadari bahwa dia salah transfer, gadis itu berusaha menghubungi orang yang menerima uang tersebut.

Akan tetapi si penerima tidak mau mengembalikan uang dan meminta hal tersebut dianggap sebagai sumbangan.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika kejadian itu terjadi di Indonesia?

Baca juga: Tips Aman Transfer Uang ke Luar Negeri agar Tak Tertipu 

Cara mengatasi salah transfer

Salah satu bank di Indonesia yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah BRI.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan bahwa jika terjadi salah transfer, nasabah bisa mendapatkan uangnya kembali.

Terdapat prosedur yang harus dilakukan. Akan tetapi terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

"Sebagai catatan, dalam hal kasus salah transfer, bank bersifat membantu nasabah dan pengembalian hanya dapat dilakukan apabila nasabah penerima dapat dihubungi dan bersedia didebet rekening," ungkap Aestika pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Salah transfer bisa terjadi dari nasabah BRI yang mengirim uang ke sesama BRI. Selain itu dari nasabah BRI ke bank lain ataupun sebaliknya.

Berikut ini prosedur pengembalian uang akibat salah transfer:

Baca juga: Cara Transfer Antarbank Biaya Rp 77 dengan BI Fast di BCA, Mandiri, BRI


Salah transfer dari BRI ke BRI

1. Nasabah membuat pelaporan kepada pihak bank bahwa telah terjadi salah transfer.

2. Atas dasar laporan tersebut, BRI akan melakukan kunjungan on the spot/kontak melalui telepon kepada nasabah yang menjadi penerima salah transfer.

3. BRI meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada nasabah yang menerima salah transfer.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com