KOMPAS.com - Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), supremasi merupakan kekuasaan tertinggi.
Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Lantas, apa artinya?
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), hukum di posisi tertinggi dapat melindungi masyarakat tanpa ada intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.
Menurut Guru Besar Tata Negara Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum bukan hanya upaya aparat penegak hukum untuk menjamin suatu aturan berjalan sebagaimana mestinya melalui tindakan represif.
Penegakan hukum memiliki arti lebih luas, yakni melibatkan semua subjek hukum.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Di antaranya, siapa saja yang menjalankan aturan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada aturan, berarti dia tengah menegakkan atau menjalankan hukum.
Dikutip dari Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) karya Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Supremasi hukum atau law's supremacy ini dapat juga diartikan sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.
Tujuannya, menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Jika tujuan itu berhasil tercapai, maka akan menghasilkan sumber daya manusia berintegritas, masyarakat yang demokratis, serta jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Konsep negara hukum erat kaitannya dengan rechtsstaat atau rule of law.
Pada prinsipnya, tujuan rechtsstaat atau rule of law adalah untuk membatasi penguasa dalam bersikap dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari laman MK, konsep rechtsstaat menurut Julius Stahl harus mencakup empat elemen penting, yaitu:
Sementara itu, menurut Albert Venn Dicey yang menggunakan istilah rule of law, harus mencakup elemen:
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tak beda jauh dari kedua elemen di atas, dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005) karya Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip-prinsip pokok negara hukum:
Supremasi hukum menjadi salah satu di antara pokok-pokok negara hukum.
Dengan demikian, perlu adanya penempatan hukum di posisi paling tinggi agar suatu negara hukum dapat terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni dalam Supremasi Hukum dan Demokrasi (2000) menuturkan empat elemen paling penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum.
Empat elemen tersebut antara lain:
Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia