Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Kompas.com - 02/09/2022, 16:03 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), supremasi merupakan kekuasaan tertinggi.

Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, apa artinya?

Pengertian supremasi hukum

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), hukum di posisi tertinggi dapat melindungi masyarakat tanpa ada intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.

Menurut Guru Besar Tata Negara Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum bukan hanya upaya aparat penegak hukum untuk menjamin suatu aturan berjalan sebagaimana mestinya melalui tindakan represif.

Penegakan hukum memiliki arti lebih luas, yakni melibatkan semua subjek hukum.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Di antaranya, siapa saja yang menjalankan aturan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada aturan, berarti dia tengah menegakkan atau menjalankan hukum.

Dikutip dari Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) karya Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Supremasi hukum atau law's supremacy ini dapat juga diartikan sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

Tujuannya, menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Jika tujuan itu berhasil tercapai, maka akan menghasilkan sumber daya manusia berintegritas, masyarakat yang demokratis, serta jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Supremasi hukum dan negara hukum

Konsep negara hukum erat kaitannya dengan rechtsstaat atau rule of law.

Pada prinsipnya, tujuan rechtsstaat atau rule of law adalah untuk membatasi penguasa dalam bersikap dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman MK, konsep rechtsstaat menurut Julius Stahl harus mencakup empat elemen penting, yaitu:

  • Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  • Pembagian kekuasaan
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  • Peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, menurut Albert Venn Dicey yang menggunakan istilah rule of law, harus mencakup elemen:

  • Supremasi hukum
  • Persamaan dalam hukum
  • Proses hukum yang baik dan benar.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi hukum perdataFreepik Ilustrasi hukum perdata

Tak beda jauh dari kedua elemen di atas, dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005) karya Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip-prinsip pokok negara hukum:

  1. Supremasi hukum (supremacy of law)
  2. Persamaan dalam hukum (equality of law)
  3. Proses hukum yang baik dan benar (due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan (limited government)
  5. Lembaga eksekutif independen (state auxiliary organ)
  6. Peradilan yang bebas dan mandiri (independent and impartial judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court)
  8. Peradilan Konstitusi (constitutional court)
  9. Perlindungan HAM (human rights protection)
  10. Sarana mewujudkan tujuan negara (preambule)
  11. Transparansi dan kontrol sosial (transparency and social control)
  12. Bersifat demokratis (democratic)

Supremasi hukum menjadi salah satu di antara pokok-pokok negara hukum.

Dengan demikian, perlu adanya penempatan hukum di posisi paling tinggi agar suatu negara hukum dapat terlaksana dengan baik.

Elemen jaminan supremasi hukum

Di sisi lain, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni dalam Supremasi Hukum dan Demokrasi (2000) menuturkan empat elemen paling penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum.

Empat elemen tersebut antara lain:

  1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar atau fundamentalrights.
  3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
  4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindakan pemerintahan.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hukuman Kebiri Kimia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com