Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J "Extra Judicial Killing", Apa Itu?

Kompas.com - 02/09/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Adapun dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, beberapa tindakan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, antara lain:

  • Pembunuhan massal (genocide)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Pembudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Dengan demikian, extra judicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya.

Baca juga: Laporan Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J sebagai Extra Judicial Killing

Pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM secara resmi menyatakan ada empat dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian Brigadir J.

Pertama, penghilangan hak untuk hidup sebagaimana telah dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).

Pelanggaran hak hidup ini terdapat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kedua, hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 UU HAM. Menurut Komnas HAM, ada dua pelanggaran terkait hal ini.

Pelanggaran tersebut antara lain kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, serta eksekusi mati terhadap Brigadir J tanpa proses hukum (extra judicial killing).

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Obstruction of justice yang dilakukan antara lain menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti serta mengaburkan fakta peristiwa.

Keempat, pelanggaran HAM terhadap hak anak khususnya perlindungan dari kekerasan mental terhadap anak-anak Sambo dan Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com