Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J "Extra Judicial Killing", Apa Itu?

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.

Hal tersebut berdasarkan temuan faktual melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli silam.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," isi laporan Komnas HAM yang dipaparkan di Jakarta, dikutip dari Kompas.com (1/9/2022).

Menurut Komnas HAM, extra judicial killing terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo ini terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lantas, apa itu extra judicial killing?

Arti "Extra Judicial Killing"

Abhilasha Shrawat dalam Extra-Judicial Killing and the Role of International Criminal Court (2015) menuliskan, extra judicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum.

Dilihat dari kacamata HAM, extra judicial killing merupakan tindakan yang tidak menghormati hak untuk hidup milik orang lain.

Bahkan, menurut Jaka Susila dalam The Indonesia Journal of Legal Thought (2021), extra judicial killing atau unlawful killing dalam proses penegakan hukum lebih mirip seperti perang.

Pasalnya, peristiwa ini memprioritaskan persangkaan kesalahan dengan jalan membunuh. Padahal di sisi lain, tidak semua keadaan dapat diselesaikan dengan membunuh.

Adapun, Zainal Muhtar dalam Jurnal Supremasi Hukum (2014) mengungkapkan, extra judicial killing dapat diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum atau putusan pengadilan.

Berdasarkan pengertian di atas, terdapat beberapa ciri dari tindakan extra judicial killing, antara lain:

Pelanggaran HAM

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan adalah tindakan yang dilarang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Pasal 6 sampai Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights menetapkan, setiap manusia mempunyai hak hidup.

Hak hidup tersebut dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.

Selain itu, Pasal 28A UUD 1945 turut menjamin, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Adapun dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, beberapa tindakan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, antara lain:

  • Pembunuhan massal (genocide)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Pembudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Dengan demikian, extra judicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya.

Pertama, penghilangan hak untuk hidup sebagaimana telah dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).

Pelanggaran hak hidup ini terdapat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kedua, hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 UU HAM. Menurut Komnas HAM, ada dua pelanggaran terkait hal ini.

Pelanggaran tersebut antara lain kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, serta eksekusi mati terhadap Brigadir J tanpa proses hukum (extra judicial killing).

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Obstruction of justice yang dilakukan antara lain menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti serta mengaburkan fakta peristiwa.

Keempat, pelanggaran HAM terhadap hak anak khususnya perlindungan dari kekerasan mental terhadap anak-anak Sambo dan Putri.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/02/113000865/komnas-ham-sebut-kasus-brigadir-j-extra-judicial-killing-apa-itu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke