Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J "Extra Judicial Killing", Apa Itu?

Kompas.com - 02/09/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing.

Hal tersebut berdasarkan temuan faktual melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli silam.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," isi laporan Komnas HAM yang dipaparkan di Jakarta, dikutip dari Kompas.com (1/9/2022).

Menurut Komnas HAM, extra judicial killing terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo ini terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lantas, apa itu extra judicial killing?

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Tersangka Obstruction of Justice, hingga Putri Tidak Ditahan

Arti "Extra Judicial Killing"

Abhilasha Shrawat dalam Extra-Judicial Killing and the Role of International Criminal Court (2015) menuliskan, extra judicial killing adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum.

Dilihat dari kacamata HAM, extra judicial killing merupakan tindakan yang tidak menghormati hak untuk hidup milik orang lain.

Bahkan, menurut Jaka Susila dalam The Indonesia Journal of Legal Thought (2021), extra judicial killing atau unlawful killing dalam proses penegakan hukum lebih mirip seperti perang.

Pasalnya, peristiwa ini memprioritaskan persangkaan kesalahan dengan jalan membunuh. Padahal di sisi lain, tidak semua keadaan dapat diselesaikan dengan membunuh.

Adapun, Zainal Muhtar dalam Jurnal Supremasi Hukum (2014) mengungkapkan, extra judicial killing dapat diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum atau putusan pengadilan.

Berdasarkan pengertian di atas, terdapat beberapa ciri dari tindakan extra judicial killing, antara lain:

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian
  • Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
  • Pelakunya adalah aparat negara
  • Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Pelanggaran HAM

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan adalah tindakan yang dilarang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Pasal 6 sampai Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights menetapkan, setiap manusia mempunyai hak hidup.

Hak hidup tersebut dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.

Selain itu, Pasal 28A UUD 1945 turut menjamin, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Adapun dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, beberapa tindakan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, antara lain:

  • Pembunuhan massal (genocide)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Pembudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Dengan demikian, extra judicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dilakukan apapun alasannya.

Baca juga: Laporan Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J sebagai Extra Judicial Killing

Pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM secara resmi menyatakan ada empat dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian Brigadir J.

Pertama, penghilangan hak untuk hidup sebagaimana telah dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).

Pelanggaran hak hidup ini terdapat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kedua, hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 UU HAM. Menurut Komnas HAM, ada dua pelanggaran terkait hal ini.

Pelanggaran tersebut antara lain kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, serta eksekusi mati terhadap Brigadir J tanpa proses hukum (extra judicial killing).

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Obstruction of justice yang dilakukan antara lain menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti serta mengaburkan fakta peristiwa.

Keempat, pelanggaran HAM terhadap hak anak khususnya perlindungan dari kekerasan mental terhadap anak-anak Sambo dan Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com