Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara agar TV Tabung Analog Dapat Menerima Siaran TV Digital

Kompas.com - 30/08/2022, 17:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang masih menggunakan televisi (TV) analog atau TV tabung tidak lagi dapat mengakses siaran televisi pada 2 November 2022.

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan tahap migrasi TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO).

Kominfo sebelumnya berencana untuk melakukan praktik ASO dalam tiga tahap, tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus, dan tahap akhir pada 2 November 2022.

Namun praktik ASO kemudian diubah tidak lagi menjadi tiga tahap, melainkan dengan "multiple ASO" atau dilakukan di beberapa daerah yang telah nilai siap.

Meskipun begitu, Plt. Dirjen PPI Kominfo Ismail menyebut jika tahap akhir pada multiple ASO tetap pada 2 November 2022.

"Sudah diputuskan sejak 31 April 2022, ASO dijalankan multiple ASO, bukan tiga tahap seperti sebelumnya," kata dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2022).

Lantas, bagaimana cara untuk dapat membuat TV analog dapat menerima siaran digital sebelum 2 November 2022?

Baca juga: Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital

TV tabung dapat menerima siaran digital

Masyarakat yang memiliki TV tabung tidak perlu khawatir apabila nantinya ASO telah dilakukan di daerahnya.

Hal tersebut dikarenakan TV tabung tetap dapat menerima saluran digital dengan menggunakan alat tambahan berupa set top box (STB) DVBT2.

Dikutip dari Kompas.com (19/6/2022), STB merupakan dekoder yang dapat mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk ditampilkan di TV tabung.

Untuk harga STB sendiri dapat dibeli melalui marketplace online maupun toko alat elektronik dengan harga berkisar Rp 200.000-an.

Baca juga: Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Segera Beralih ke TV Digital

 

Cara memasang STB agar jadi TV digital

Ilustrasi TV digital. Menteri Kominfo Johni G. Plate sebut, paling lambat 2 November seluruh penyiaran TV analog dimatikdan dan beralih ke digital.PEXELS/Karolina Grabowska Ilustrasi TV digital. Menteri Kominfo Johni G. Plate sebut, paling lambat 2 November seluruh penyiaran TV analog dimatikdan dan beralih ke digital.

Selain itu, masyarakat pemilik TV tabung juga tidak perlu mengganti antena biasa atau UHF yang telah terpasang di rumahnya.

Karena antena tersebut masih dapat menerima sinyal digital yang nantinya dikonversikan STB menjadi sinyal analog untuk TV tabung.

Berikut ini adalah cara memasang STB:

  • Beli STB terlebih dahulu
  • Pasangkan kabel RCA ke STB yang sudah disambungkan ke TV sesuai warna
  • Untuk TV tabung yang memiliki port HDMI juga dapat menggunakan kabel tersebut untuk pengganti kabel RCA
  • Pasangkan kabel antena ke STB
  • Pilih menu pada tombol remote dan masuk ke pencarian dengan memilik mode DVB-T2
  • Klik pencarian otomatis lalu tekan oke
  • Tunggu proses pencarian hingga 100 persen, selanjutnya TV tabung dapat menerima siaran digital.

Cara tersebut bisa dilakukan dengan sangat mudah oleh pemilik TV tabung apabila STB sudah dibeli.

Selain itu, penggunaan sinyal digital menggunakan STB memiliki sejumlah keunggulan yang dapat dirasakan daripada sinyal analog.

Berikut ini adalah keunggulannya:

  • Tidak perlu berlangganan
  • Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
  • Kualitas gamber dan suara lebih bagus atau superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada saat sinyal sedang melemah.

(Sumber: Kompas.com/ Lely Maulida, Nur Rohmi Aida | Editor: Reska K. Nistanto, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com