Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital

Kompas.com - 29/08/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan segera dilaksanakan.

Dikutip dari update perkembangan ASO Kominfo, ASO nasional akan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta pindah ke TV digital. Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital.

Masyarakat bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.

Lantas, bagaimana cara mengubah TV analog ke TV digital?

Baca juga: Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Segera Beralih ke TV Digital

Cara mengubah TV analog ke TV digital

Dilansir dari Indonesia Baik, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu.

STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir Kompas.com (28/4/2022):

  1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  9. Nyalakan STB dan TV analog.
  10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Cara mendapatkan STB

Ilustrasi STB yang tersertifikasi Kemenkominfo 

Dok. Kemenkominfo Ilustrasi STB yang tersertifikasi Kemenkominfo

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com