Adapun menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli merupakan apa yang seorang ahli nyatakan di dalam persidangan.
Baca juga: Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Ini Pengertian dan Perbedaannya
Merujuk Pasal 187 KUHAP, alat bukti surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Beberapa bentuk alat bukti surat antara lain:
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?
Menurut Pasal 188 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena kesesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Adapun penilaian atas kekuatan pembuktian suatu petunjuk, dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan secara cermat dan saksama berdasarkan hati nurani.
Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Pengertian keterangan terdakwa dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP, yakni:
"Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri."
Menurut Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang.
Dengan syarat, keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal atau perkara yang didakwakan kepadanya.
Selanjutnya dalam ayat (3) dijelaskan, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Adapun menurut Pasal 189 ayat (4), keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
Untuk itu, perlu ada alat bukti yang lain guna membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa.
Baca juga: Apa Itu Juncto?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.