Brigjen NA juga diduga melanggar Pasal 66A dan 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bunyi Pasal 66A, yakni sebagai berikut.
Setiap orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif.
Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!
Sementara Pasal 91B mengatur tentang ancaman hukumannya, berikut isinya.
Setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Baca juga: Perjalanan Kasus Penembakan Istri TNI, Pelaku Ditangkap hingga Terduga Dalang Kopda M Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.