Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman Brigjen NA, Perwira Tinggi TNI Terduga Pelaku Penembakan Sejumlah Kucing

Kompas.com - 18/08/2022, 18:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) NA, seorang perwira tinggi TNI diduga melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing.

Brigjen NA diduga menembaki sejumlah kucing menggunakan senapan angin milik pribadi di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Kepada komandan Sesko TNI, Brigjen NA yang tak lain merupakan anggota Sesko TNI telah mengakui perbuatannya menembaki beberapa kucing.

Diberitakan Kompas.com, pengakuan Brigjen NA juga disampaikan kepada tim hukum TNI yang tengah mengusut kasus ini.

Baca juga: Viral, Video Iring-iringan Pasukan TNI Bubarkan Keributan Sekelompok Pemotor di Cianjur

Alasan menembaki kucing

Alasan Brigjen NA menembaki kucing-kucing adalah demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.

Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Prantara Santosa.

Kini, tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen TNI NA dikarenakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Prantara.

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya


Lantas, bagaimana ancaman hukumannya?

Isi Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009

Ilustrasi penembakanShutterstock Ilustrasi penembakan

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 berisi tentang kesejahteraan hewan.

Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar
terhadap hewan.

Ayat (2):

Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

  1. Penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
  2. Penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
  3. Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
  4. Pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
  5. Penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
  6. Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
  7. Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan

Ayat (3):

Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

Baca juga: Viral, Video Sejumlah Prajurit TNI AU Disebutkan Adang Rombongan Pelaku Kriminal Bermotor di Yogyakarta

Bunyi Pasal 66A

Brigjen NA juga diduga melanggar Pasal 66A dan 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bunyi Pasal 66A, yakni sebagai berikut.

Ayat (1):

Setiap orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif.

Ayat (2):

Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Ancaman hukumannya

Sementara Pasal 91B mengatur tentang ancaman hukumannya, berikut isinya.

Ayat (1):

Setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ayat (2):

Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Baca juga: Perjalanan Kasus Penembakan Istri TNI, Pelaku Ditangkap hingga Terduga Dalang Kopda M Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com