Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Kompas.com - 10/08/2022, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usulan agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga mengemuka dan menjadi sorotan banyak pihak. 

Hal itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

 

Luhut: Sudah berlaku bagi perwira Polri

Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Menurut Luhut, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.

Bertentangan dengan reformasi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, usulan penugasan TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan Reformasi.

Sebab, dwifungsi ABRI telah dihapuskan di awal Reformasi, tepatnya di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Usulan Luhut itu menentang reformasi yang menghapuskan dwifungsi, namun mendorong perbaikan kesejahteraan anggota TNI," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, penugasan di kementerian atau lembaga tersebut justru bisa membuat kinerja anggota TNI semakin tidak profesional.

Hal ini dikarenakan anggota TNI tersebut bukan warga sipil, sehingga ada kemungkinan tidak bisa netral.

Baca juga: Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com