Dibandingkan menugaskan anggota TNI di kementerian atau lembaga, Feri menilai pemerintah lebih baik memastikan kesejahteraan mereka.
"Masa orang bertaruh nyawa untuk negeri ini gajinya jauh dari harapan," jelas dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI.
Perubahan undang-undang ini dilakukan agar TNI bisa bertugas di kementerian atau lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.
Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.
Akhirnya, kinerja TNI pun akan semakin efisien.
Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko: Itu Baru Diskursus
Luhut menuturkan, ketentuan yang diusulkannya itu sebenarnya sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," jelas dia.
Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.
Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.