Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut mengharuskan pemberian perlindungan bagi pelaku yang turut melaporkan temuan untuk membongkar suatu tindak pidana serius dan terorganisir.
Adapun jika ingin menjadi justice collaborator, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
Baca juga: Dari Bharada hingga Jenderal, Ini Urutan Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Manfaat menjadi justice collaborator adalah mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan itu harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.
Atas perannya pula, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.
Penanganan khusus tersebut diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain:
Bukan hanya itu, seorang justice collaborator juga akan mendapat penghargaan atas kesaksiannya, berupa:
Baca juga: 4 Cara Menjadi Polisi
Meski demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator oleh hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
(KOMPAS.com/Issha Harruma | Editor: Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.