Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Ekshumasi yang Dilakukan pada Jenazah Brigadir J?

Kompas.com - 27/07/2022, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik hari ini, Rabu (27/7/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ekshumasi pukul 07.30 WIB,” terang Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Nantinya setelah ekshumasi, proses otopsi ulang akan segera dilakukan.

Bagi sebagian orang, istilah ekshumasi mungkin belum banyak yang mengetahui apa artinya.

Lantas, sebenarnya apa itu ekshumasi?

Baca juga: Link Live Streaming Otopsi Ulang Brigadir J dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Apa itu ekshumasi?

Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.

Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:

  1. Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
  2. Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan,
  3. Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
  4. Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:

  1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
  2. Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan

Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:

  1. Tindakan pencegahan umum.
  2. Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
  3. Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
  4. Otopsi.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Kekasih Diperiksa hingga Isi Percakapan di WA

Proses ekshumasi Brigadir J

Proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J.

Otopsi ulang dilakukan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com