KOMPAS.com – Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik hari ini, Rabu (27/7/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Ekshumasi pukul 07.30 WIB,” terang Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Nantinya setelah ekshumasi, proses otopsi ulang akan segera dilakukan.
Bagi sebagian orang, istilah ekshumasi mungkin belum banyak yang mengetahui apa artinya.
Lantas, sebenarnya apa itu ekshumasi?
Baca juga: Link Live Streaming Otopsi Ulang Brigadir J dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.
Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.
Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.
Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.
Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:
Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:
Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:
Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Kekasih Diperiksa hingga Isi Percakapan di WA
Proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J.
Otopsi ulang dilakukan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.