KOMPAS.com - Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan, kerap kali terjadi.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, modus transfer dana tanpa pengajuan diduga karena penerima dana pernah mengakses dan mengisi data di aplikasi pinjol ilegal.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," imbuh dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang sudah memiliki izin.
Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Lantas, bagaimana cara mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal?
Aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Melalui laman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membagikan sejumlah ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.
Ciri-ciri tersebut antara lain:
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Baca juga: Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal