Dikutip dari laman resmi Universitas Padjadjaran, seleksi jalur mandiri Unpad diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang lulus pada pendidikan setingkat SMA di tahun 2020, 2021, dan 2022.
Ada dua skema yang dapat dipilih pada jalur mandiri ini, yaitu menggunakan nilai UTBK 2022 dan menggunakan nilai ujian SMUP.
Untuk SMUP, peserta harus mengikuti ujian Tes Kemampuan Belajar (TKB) yang digelar secala daring.
Pada jalur mandiri, pendaftar dapat memilih maksimal dua program studi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, peserta yang menggunakan nilai UTBK kelompok Saintek atau Soshum hanya bisa memilih dua prodi dari kelompok Saintek atau Soshum sesuai dengan kelompok ujian UTBK yang telah dimiliki.
Kedua, peserta yang menggunakan nilai UTBK Campuran (IPC) bisa memilih dua prodi lintas kelompok ilmu dari kelompok Saintek dan Soshum.
Ketiga, peserta yang menggunakan nilai SMUP bisa memilih dua prodi dari kelompok ilmu yang sama atau berbeda (satu Saintek dan satu Soshum).
Baca juga: Unpad Buka Jalur Mandiri S1 2022 IUP Gelombang 3, Cek Biaya Kuliah
Keempat, peserta yang akan memilih program studi berbeda dengan kelompok ujian UTBK yang telah diikuti, diharuskan untuk mengikuti ujian SMUP.
Kelima, peserta lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 dari jurusan IPA atau IPS yang mengambil ujian SMUP, bebas memilih program studi sesuai minatnya (bisa lintas jurusan atau kelompok ilmu).