Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Keputihan Saat Beraktivitas, Apakah Sah untuk Shalat?

Kompas.com - 18/07/2022, 10:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang menanyakan apakah munculnya keputihan pada perempuan saat beraktivitas itu masih diperbolehkan untuk sholat, viral di media sosial.

Informasi itu, diunggah oleh akun Twitter ini pada Sabtu (16/7/2022).

"WOMEN ONLY. Kalian yang perempuan kalo lagi di luar terus mau sholat gimana ya? Aku takut di cd itu ada najis, jadi kalo di rumah kalo mau sholat aku lepas. Tapi kalo di sekolah gimana ya? Boleh gak kalo tiap hari pake pantyliner terus kalo mau sholat baru dilepas (buang)? Atau ada saran lain?" tulis pengunggah.

Baca juga: 10 Penyebab Keputihan Banyak dan Kapan Perlu Waspada

Beberapa warganet ada yang menyebut bahwa keputihan merupakan najis dan membuat sholat atau ibadah seseorang menjadi tidak sah.

"Iya (keputihan itu najis) kak, gak sah sholatnya," tulis akun Twitter ini.

Hingga Minggu (17/7/2022), twit itu sudah disukai sebanyak 138 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, apakah betul keputihan merupakan najis, dan bagaimana hukumnya jika tetap shalat?

Penjelasan ustadzah

Menanggapi hal itu, ustadzah Lulung Mumtaza mengatakan bahwa perempuan yang mengalami keputihan masih diperbolehkan shalat dan sah hukumnya.

Ia menjelaskan, pada perempuan ada 3 cairan yang keluar yakni Madzi, Wadi, dan Mani.

Keputihan masuk dalam cairan Madzi.

"Kalau Madzi, yang keluar itu gara-gara kecapekan. Kalau perempuan biasanya keputihan, banyak gerak keputihan, itu memang dia najis, tapi tidak wajib mandi (besar)," ujar Lulung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Hukum Air yang Kurang Dari Dua Kolah dan Terkena Najis

Menurut dia, jika seorang perempuan memiliki mobilitas atau kegiatan yang cukup padat, seperti bekerja atau sekolah, untuk mengatasi Madzi dari najis keputihan ini bisa membawa pantyliner.

Pantyliner adalah pembalut tipis dan berukuran kecil yang biasanya digunakan wanita saat mengalami keputihan atau menstruasi ringan.

Benda ini juga berfungsi untuk mencegah noda pada pakaian dalam.

"Misal kita pakai pantyliner dan keluar keputihan, dan sudah masuk waktu sholat dhuhur, dan mau solat dhuhur itu pantylinernya dibuang, kita jadi pakai celana dalam yang tidak ada keputihannya," ujar Lulung.

"Karena itu hanya najis, tapi tidak wajib mandi," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com