Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Keputihan Saat Beraktivitas, Apakah Sah untuk Shalat?

Kompas.com - 18/07/2022, 10:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tidak bawa/pakai pantyliner

Lulung mengatakan, jika seorang perempuan keluar keputihan dan tidak memakai pantyliner, maka ia tetap wajib shalat dan najisnya dimaafkan.

"Kalau terpaksananya tidak bawa pantyliner, ya udah shalat saja," ujar Lulung.

"Keputihan itu najis makfu, dimaafkan. Masa gara-gara keputihan saja kita tidak shalat, yang penting kita sudah ikhtiar," imbuhnya.

Sebab menurut Lulung, menjaga waktu shalat itu lebih wajib daripada memikirkan najis keputihan tadi.

Cara membuang najis keputihan

Selain itu, cairan kedua yang keluar dari perempuan adanya Wadi.

Wadi adalah air yang keluar mengiringi kencing, biasanya berwujud seperti putih telur.

Lulung mengatakan, cairan Wadi ini bersifat najis, namun tidak wajib mandi besar.

"Sama seperti keputihan tadi, untuk membersihkannya, kita cukup cebok saja, dan diperbolehkan shalat," ujar Lulung.

Baca juga: 6 Warna Keputihan dan Artinya Bagi Kesehatan Anda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com