Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Keputihan Saat Beraktivitas, Apakah Sah untuk Shalat?

Kompas.com - 18/07/2022, 10:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang menanyakan apakah munculnya keputihan pada perempuan saat beraktivitas itu masih diperbolehkan untuk sholat, viral di media sosial.

Informasi itu, diunggah oleh akun Twitter ini pada Sabtu (16/7/2022).

"WOMEN ONLY. Kalian yang perempuan kalo lagi di luar terus mau sholat gimana ya? Aku takut di cd itu ada najis, jadi kalo di rumah kalo mau sholat aku lepas. Tapi kalo di sekolah gimana ya? Boleh gak kalo tiap hari pake pantyliner terus kalo mau sholat baru dilepas (buang)? Atau ada saran lain?" tulis pengunggah.

Baca juga: 10 Penyebab Keputihan Banyak dan Kapan Perlu Waspada

Beberapa warganet ada yang menyebut bahwa keputihan merupakan najis dan membuat sholat atau ibadah seseorang menjadi tidak sah.

"Iya (keputihan itu najis) kak, gak sah sholatnya," tulis akun Twitter ini.

Hingga Minggu (17/7/2022), twit itu sudah disukai sebanyak 138 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, apakah betul keputihan merupakan najis, dan bagaimana hukumnya jika tetap shalat?

Penjelasan ustadzah

Menanggapi hal itu, ustadzah Lulung Mumtaza mengatakan bahwa perempuan yang mengalami keputihan masih diperbolehkan shalat dan sah hukumnya.

Ia menjelaskan, pada perempuan ada 3 cairan yang keluar yakni Madzi, Wadi, dan Mani.

Keputihan masuk dalam cairan Madzi.

"Kalau Madzi, yang keluar itu gara-gara kecapekan. Kalau perempuan biasanya keputihan, banyak gerak keputihan, itu memang dia najis, tapi tidak wajib mandi (besar)," ujar Lulung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Hukum Air yang Kurang Dari Dua Kolah dan Terkena Najis

Menurut dia, jika seorang perempuan memiliki mobilitas atau kegiatan yang cukup padat, seperti bekerja atau sekolah, untuk mengatasi Madzi dari najis keputihan ini bisa membawa pantyliner.

Pantyliner adalah pembalut tipis dan berukuran kecil yang biasanya digunakan wanita saat mengalami keputihan atau menstruasi ringan.

Benda ini juga berfungsi untuk mencegah noda pada pakaian dalam.

"Misal kita pakai pantyliner dan keluar keputihan, dan sudah masuk waktu sholat dhuhur, dan mau solat dhuhur itu pantylinernya dibuang, kita jadi pakai celana dalam yang tidak ada keputihannya," ujar Lulung.

"Karena itu hanya najis, tapi tidak wajib mandi," lanjut dia.

 

Tidak bawa/pakai pantyliner

Lulung mengatakan, jika seorang perempuan keluar keputihan dan tidak memakai pantyliner, maka ia tetap wajib shalat dan najisnya dimaafkan.

"Kalau terpaksananya tidak bawa pantyliner, ya udah shalat saja," ujar Lulung.

"Keputihan itu najis makfu, dimaafkan. Masa gara-gara keputihan saja kita tidak shalat, yang penting kita sudah ikhtiar," imbuhnya.

Sebab menurut Lulung, menjaga waktu shalat itu lebih wajib daripada memikirkan najis keputihan tadi.

Cara membuang najis keputihan

Selain itu, cairan kedua yang keluar dari perempuan adanya Wadi.

Wadi adalah air yang keluar mengiringi kencing, biasanya berwujud seperti putih telur.

Lulung mengatakan, cairan Wadi ini bersifat najis, namun tidak wajib mandi besar.

"Sama seperti keputihan tadi, untuk membersihkannya, kita cukup cebok saja, dan diperbolehkan shalat," ujar Lulung.

Baca juga: 6 Warna Keputihan dan Artinya Bagi Kesehatan Anda

 

Cairan yang wajib mandi besar

Kemudian, cairan ketiga yang dikeluarkan perempuan adalah air mani.

Lulung menyampaikan, air mani adalah air yang muncul ketika seorang perempuan bersetubuh, atau bermimpi.

"Air mani itu tidak najis, tapi wajib mandi besar atau mandi junub," ujar Lulung.

Artinya, jika perempuan keluar air mani, maka ia wajib mandi junub terlebih dulu baru bisa menunaikan shalat.

Untuk perempuan, ada sejumlah hal yang menyebabkan seseorang harus mandi junub:

  • Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani.
  • Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.
  • Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
  • Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.
  • Haid bagi perempuan.
  • Orang yang baru memeluk agama Islam.

Baca juga: Membedakan Keputihan Normal dan Tak Normal, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com