Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Keputihan Saat Beraktivitas, Apakah Sah untuk Shalat?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang menanyakan apakah munculnya keputihan pada perempuan saat beraktivitas itu masih diperbolehkan untuk sholat, viral di media sosial.

Informasi itu, diunggah oleh akun Twitter ini pada Sabtu (16/7/2022).

"WOMEN ONLY. Kalian yang perempuan kalo lagi di luar terus mau sholat gimana ya? Aku takut di cd itu ada najis, jadi kalo di rumah kalo mau sholat aku lepas. Tapi kalo di sekolah gimana ya? Boleh gak kalo tiap hari pake pantyliner terus kalo mau sholat baru dilepas (buang)? Atau ada saran lain?" tulis pengunggah.

Beberapa warganet ada yang menyebut bahwa keputihan merupakan najis dan membuat sholat atau ibadah seseorang menjadi tidak sah.

"Iya (keputihan itu najis) kak, gak sah sholatnya," tulis akun Twitter ini.

Hingga Minggu (17/7/2022), twit itu sudah disukai sebanyak 138 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, apakah betul keputihan merupakan najis, dan bagaimana hukumnya jika tetap shalat?

Penjelasan ustadzah

Menanggapi hal itu, ustadzah Lulung Mumtaza mengatakan bahwa perempuan yang mengalami keputihan masih diperbolehkan shalat dan sah hukumnya.

Ia menjelaskan, pada perempuan ada 3 cairan yang keluar yakni Madzi, Wadi, dan Mani.

Keputihan masuk dalam cairan Madzi.

"Kalau Madzi, yang keluar itu gara-gara kecapekan. Kalau perempuan biasanya keputihan, banyak gerak keputihan, itu memang dia najis, tapi tidak wajib mandi (besar)," ujar Lulung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Menurut dia, jika seorang perempuan memiliki mobilitas atau kegiatan yang cukup padat, seperti bekerja atau sekolah, untuk mengatasi Madzi dari najis keputihan ini bisa membawa pantyliner.

Pantyliner adalah pembalut tipis dan berukuran kecil yang biasanya digunakan wanita saat mengalami keputihan atau menstruasi ringan.

Benda ini juga berfungsi untuk mencegah noda pada pakaian dalam.

"Misal kita pakai pantyliner dan keluar keputihan, dan sudah masuk waktu sholat dhuhur, dan mau solat dhuhur itu pantylinernya dibuang, kita jadi pakai celana dalam yang tidak ada keputihannya," ujar Lulung.

"Karena itu hanya najis, tapi tidak wajib mandi," lanjut dia.


Tidak bawa/pakai pantyliner

Lulung mengatakan, jika seorang perempuan keluar keputihan dan tidak memakai pantyliner, maka ia tetap wajib shalat dan najisnya dimaafkan.

"Kalau terpaksananya tidak bawa pantyliner, ya udah shalat saja," ujar Lulung.

"Keputihan itu najis makfu, dimaafkan. Masa gara-gara keputihan saja kita tidak shalat, yang penting kita sudah ikhtiar," imbuhnya.

Sebab menurut Lulung, menjaga waktu shalat itu lebih wajib daripada memikirkan najis keputihan tadi.

Cara membuang najis keputihan

Selain itu, cairan kedua yang keluar dari perempuan adanya Wadi.

Wadi adalah air yang keluar mengiringi kencing, biasanya berwujud seperti putih telur.

Lulung mengatakan, cairan Wadi ini bersifat najis, namun tidak wajib mandi besar.

"Sama seperti keputihan tadi, untuk membersihkannya, kita cukup cebok saja, dan diperbolehkan shalat," ujar Lulung.


Cairan yang wajib mandi besar

Kemudian, cairan ketiga yang dikeluarkan perempuan adalah air mani.

Lulung menyampaikan, air mani adalah air yang muncul ketika seorang perempuan bersetubuh, atau bermimpi.

"Air mani itu tidak najis, tapi wajib mandi besar atau mandi junub," ujar Lulung.

Artinya, jika perempuan keluar air mani, maka ia wajib mandi junub terlebih dulu baru bisa menunaikan shalat.

Untuk perempuan, ada sejumlah hal yang menyebabkan seseorang harus mandi junub:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/18/104500765/muncul-keputihan-saat-beraktivitas-apakah-sah-untuk-shalat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke