Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 18/07/2022, 09:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya mulai dilarang oleh pihak kepolisian di sejumlah daerah.

Salah satunya seperti yang diberlakukan oleh Polrestabes Makassar. Daerah lain seperti di Kalimantan Tengah melalui Polres Kapuas mulai mengadopsi aturan serupa.

Lantas, apa alasan sepeda listrik dilarang dipakai di sejumlah daerah?

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Alasan sepeda listrik dilarang di sejumlah daerah

Dikutip dari Kompas.com14 Juli 2022, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini salah satunya terkait dengan pemakainya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menilai, sepeda listrik marak digunakan di jalan raya terutama oleh anak di bawah umur.

Ia mengatakan, hal tersebut tentunya meresahkan para pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, Zulanda menyampaikan, kebanyakan sepeda listrik yang dibawa ke jalan raya tak ada uji tipe. Pengguna juga kerap tak pakai helm.

Selain itu, sejumlah pengguna menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Hal serupa, juga disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Kapuas AKP Sugeng.

Sugeng menyoroti banyaknya pemakai sepeda listrik yang masih anak-anak dengan pengguna yang banyak  tidak memakai perlengkapan keselamatan.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com 16 Juli 2022.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Sudah diatur pada peraturan

Aturan mengenai sepeda listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Dalam aturan tersebut diatur mengenai penggunaan otopet, skuter listrik, hoverboard, hingga sepeda roda satu.

Sesuai aturan ini maka syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, dan tak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, sepeda listrik juga tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan kecepatan maksimal pengoperasian, yakni 25 km per jam.

Adapun pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik terdapat aturan terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Baca juga: Banyak Diminati, Berapa Gaji Kerja di Jepang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com