Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, aturan -aturan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta dalam satu wilayah kawasan aglomerasi.
Selaain itu dikecualikan untuk moda trransportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.