Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik untuk 5 Golongan Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya

Kompas.com - 01/07/2022, 06:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.

Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan pada 5 golongan pelanggan nonsubsidi dan akan diterapkan mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini, maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini: Golongan, Besaran Tarif, dan Cara Turunkan Daya

Siapa saja yang terkena kenaikan tarif listrik ini?

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Dengan begitu kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/6/2022).

Baca juga: Masa Depan Mobil Listrik dan Segudang Promo Diskon dari PLN

Selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.

Sepanjang 2017-2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Golongan yang terkena kenaikan tarif listrik

Ilustrasi daftar golongan tarif listrik 2022.Shuterstock Ilustrasi daftar golongan tarif listrik 2022.

Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 5 golongan pelanggan non-subsidi.

Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2022, berikut 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini yakni rumah tangga mampu dengan total 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta.

Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca juga: Profil Darmawan Prasodjo, Dirut PLN yang Ditunjuk Erick Thohir

Bisa ajukan turun daya

Darmawan menambahkan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (13/6/2022).

Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi listrik yang lebih besar ketimbang daya yang dimiliki.

Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.

Baca juga: Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN

Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya. Berikut dokumen tersebut:

  • Nomor ID pelanggan/rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.

Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Cara dan Biaya Pasang Listrik Baru PLN

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Hemat Listrik

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inten Esti Pratiwi, Nur Rohmi Aida)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com