KOMPAS.com - Setiap rumah yang baru selesai dibangun memerlukan pemasangan instalasi listrik baru.
Untuk mengurus pemasangan instalasi listrik baru ini Anda bisa memilih satu dari tiga akses yang disediakan PLN. Yaitu melalui online, melalui sambungan telepon atau datang langsung ke kantor PLN Terdekat.
Adapun untuk biayanya, PLN sudah menetapkan biaya pasang listrik baru yang bisa Anda pilih, baik listrik prabayar maupun listrik pascabayar.
Biaya di bawah ini sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL), biaya guna penyambungan dan pajak penerangan jalan.
Biaya pasang baru listrik prabayar :
Biaya pasang baru listrik pascabayar :
Sebelum memasang instalasi baru, siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan.
Yaitu fotokopi kartu identitas pemilik bangunan atau pengguna bangunan, bisa KTP atau SIM, dan denah atau peta lokasi rumah.
Baca juga: Ini Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN Terkini
Berikut, adalah tiga cara pemasangan instalasi listrik baru yang bisa Anda pilih :
Masuk ke laman pln.co.id dan pilih menu Pelayanan Pelanggan. Kemudian pilih menu Pasang Baru. Di situ akan tertera syarat dan ketentuan pasang baru listrik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.