KOMPAS.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.
Penyesuaian tarif listrik ini diberlakukan pada 5 golongan pelanggan nonsubsidi dan akan diterapkan mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini, maka pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Siapa saja yang terkena kenaikan tarif listrik ini?
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan begitu kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/6/2022).
Selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang 2017-2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 5 golongan pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari Kompas.com, 16 Juni 2022, berikut 5 golongan yang kena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022:
Jumlah pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik ini yakni rumah tangga mampu dengan total 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5 persen total pelanggan PLN 83,1 juta.
Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Bisa ajukan turun daya
Darmawan menambahkan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik.
"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (13/6/2022).
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi listrik yang lebih besar ketimbang daya yang dimiliki.
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.
Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya. Berikut dokumen tersebut:
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inten Esti Pratiwi, Nur Rohmi Aida)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/01/063415765/tarif-listrik-untuk-5-golongan-naik-mulai-hari-ini-cek-besarannya