Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pertanda Gelombang Terakhir Semester 1, Apakah Prakerja Akan Lanjut?

Kompas.com - 30/06/2022, 10:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

8. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan diperiksa oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Apa Itu Carding?

9. Selanjutnya klik "Mulai Tes" dan ikuti tesnya sampai selesai.

10. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung", kemudian muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

11. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".

12. Nantinya ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang tentang lolosnya tidaknya dalam kartu prakerja gelombang ini.

Baca juga: Dugaan Data Prakerja hingga Kemdikbud Bocor, Ini Analisis Pengamat

Tahap seleksi Kartu Prakerja

Ada tiga tahap yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa intervensi manusia.

Pertama, menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan kejutan dengan data di Dukcapil.

Kedua, berdasarkan daftar terlarang atau blacklist.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Juni 2022: Dari Bank Mandiri, KAI hingga Jasa Raharja

Dalam aturannya, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar dan masuk daftar hitam (blacklist), yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tidak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Ketiga ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses pengacakan sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada Sebaran Hoaks tentang Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com