KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan "carding".
Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain.
Biasanya peretas atau hacker yang melakukan carding mendapatkan data nomor dan kartu tersebut secara ilegal.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pratik kejahatan ini, karena dapat menguras uang yang berada di tabungan atau kartu kredit si korban.
Sehingga membuat si korban terkesan boros hingga membuat saldo yang berada di tabungan habis.
Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?
Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia.
Melalui tindakan carding, peretas dapat melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.
"Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Tips dan Cara Jaga Keamanan Akun WhatsApp dari Hacker
Apabila peretas sudah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban, maka selanjutnya dapat disalahgunakan.
Tedapat dua cara yang dilakukan peretas membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban. Yakni dengan menggunakan phising link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce (toko online).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.