Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Carding?

Kompas.com - 25/06/2022, 09:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan "carding".

Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Biasanya peretas atau hacker yang melakukan carding mendapatkan data nomor dan kartu tersebut secara ilegal.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap pratik kejahatan ini, karena dapat menguras uang yang berada di tabungan atau kartu kredit si korban.

Sehingga membuat si korban terkesan boros hingga membuat saldo yang berada di tabungan habis.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?

Kejahatan cyber yang sudah lama dilakukan

Pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia.

Melalui tindakan carding, peretas dapat melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.

"Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Tips dan Cara Jaga Keamanan Akun WhatsApp dari Hacker

Gisel dan Tyas Mirasih datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Carding, Jumat (6/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Gisel dan Tyas Mirasih datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Carding, Jumat (6/3/2020).

Apabila peretas sudah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban, maka selanjutnya dapat disalahgunakan.

Tedapat dua cara yang dilakukan peretas membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban. Yakni dengan menggunakan phising link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce (toko online).

Phising link adalah sebuah link internet palsu untuk mengelabuhi korban, sehingga peretas dapat mencuri data pribadi korban.

Baca juga: Waspada Phising, Modus Cara Melihat Siapa Saja yang Intip Profil Facebook

Agar dengan cepat mendapatkan data pribadi korban, peretas biasanya menggunakan teknik social engineering.

"Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku," ungkap Ruby.

Berikut ini adalah yang dilakukan peretas setelah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban:

  • Menggunakan nomor kartu kredit korban untuk bertransaksi di situs-situs toko online.
  • Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu dengan data-data asli.
  • Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground atau deep web.

Baca juga: Cara Amankan Nomor HP dari Potensi Kejahatan Siber

Apakah berbahaya?

Ilustrasi pengertian cardingShutterstock Ilustrasi pengertian carding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com