Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Kompas.com - 22/06/2022, 09:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana memberikan penjelasan perihal foto viral pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan persawahan dan baru-baru ini viral di media sosial.

Menurut dia, penindakan terhadap pengendara motor tersebut dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yang disebut ETLE mobile.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan viral di media sosial.

Menurut Heldan, penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," katanya lagi.

Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

Pelanggar bisa kena denda hingga kurungan penjara

Pengendara motor kena tilang elektronik di area persawahaninstagram.com/romansasopirtruck Pengendara motor kena tilang elektronik di area persawahan

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: "Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca juga: Viral, Foto Para Tahanan Disebut Pelaku Begal di Polres Ende Selfie Sambil Merokok dan Pakai Topi Polisi, Ini Kata Polda NTT

Viral di media sosial

Sebagaimana diberitakan, unggahan perihal tilang elektronik kepada pengendara motor saat berkendara di jalan persawahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) pada Minggu (19/6/2022).

"Foto itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com