Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana memberikan penjelasan perihal foto viral pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan persawahan dan baru-baru ini viral di media sosial.

Menurut dia, penindakan terhadap pengendara motor tersebut dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yang disebut ETLE mobile.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan viral di media sosial.

Menurut Heldan, penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," katanya lagi.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: "Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Viral di media sosial

Sebagaimana diberitakan, unggahan perihal tilang elektronik kepada pengendara motor saat berkendara di jalan persawahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) pada Minggu (19/6/2022).

"Foto itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).

"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Beragam reaksi warganet

Beragam reaksi pun muncul dari warganet perihal tilang elektronik kepada pengendara motor di areal persawahan tersebut.

Tidak sedikit yang bertanya-tanyamengapa penindakan tilang sampai dilakukan di jalan areal persawahan.

"Ya Alloh, dalan kampung iku, gawe aktivitas masyarakat nak sawah (jalan kampung itu, untuk aktivitas masyarakat ke sawah)," tulis seorang warganet. 

"Lha nyen Nyang sawah PO Yo ditilang lur (Apakah kalau mau ke sawah bakal ditilang)," tanya warganet lainnya.

Namun demikian, ada juga warganet yang memaklumi hal ini.

"Sak ngertiku biyen wis ono sosialisasi tentang kamera cctv keliling sing di pasang neng helm, memang dasare wae masyarakat sing kurang tertib berkendara di jalan (Sepengetahuan saya, dulu sudah ada sosialisasi tentang kamera cctv keliling yang dipasang di helm, memang dasarnya masyarakat yang kurang tertib berkendara di jalan)," kata warganet lain.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/22/095000265/penjelasan-polisi-soal-foto-viral-pengendara-motor-kena-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke