Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Investasi yang Menyeret Yusuf Mansur

Kompas.com - 21/06/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Program tabungan tanah

Tahun 2021, Yusuf Mansur juga digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Gugatan tersebut terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar duit sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran.

Ketiga penggugat kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. Namun, hingga saat ini tak ada hasil yang dijanjikan.

Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Rumah Ibadah

3. Wanprestasi investasi hotel haji atau umrah

Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi hotel haji dan umrah kepada sejumlah orang.

Salah seorang korban bernama Lilik Herlina mengatakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf mempromosikan program investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.

Uang dana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp 12 juta ia gelontorkan untuk investasi, kemudian mendapat sertifikat kepesertaan.

Dalam sertifikat itu, Lilik dijanjikan bakal mendapat keuntungan 8 persen per tahun.

Namun, tak ada keuntungan yang didapatkan. Lilik bahkan sempat kesulitan menghubungi pihak Yusuf Mansur.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Ivany Atina Arbi, Irfan Maullana, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com