KOMPAS.com - Dokter merupakan salah satu pekerjaan mulia yang kerap didambakan setiap orang.
Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter.
Pasalnya untuk menjadi dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
Baca juga: Besaran Gaji TNI
Lalu, berapa gaji dokter?
Pada 2019, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) waktu itu, Dr Daeng M Faqih mengatakan, pendapatan dokter yang ditugaskan di berbagai daerah masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
Adapun dokter yang dimaksud adalah dokter umum dan merupakan Pegawai Negeri Sipi (PNS) dengan golongan III A, atau yang masa baktinya di bawah lima hingga 10 tahun.
Pendapatan dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4-2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
"Jadi total Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta," ujarnya, dikutip Kompas.com, 15 Januari 2019.
Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter
Kemudian, apabila tidak ada insentif dari pemerintah daerah, maka penghasilan dokter kurang dari Rp 3 juta.
Upah untuk dokter umum dengan dokter spesialis yang banyak ditemukan di perkotaan tentu saja berbeda.
Dokter spesialis memiliki penghasilan yang lebih tinggi, tapi jumlahnya pun tidak sebanyak dokter umum.
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tidak Berpenghasilan?
Sementara itu, salah satu dokter anonim yang pernah bekerja di Jawa Tengah menganggap masalah penghasilan dokter sangat subyektif dan tidak dapat digeneralisasi.
"Bisa saya katakan, ada dokter yang mendapat jasa medis tidak sesuai dengan yang seharusnya. Terutama (dokter) yang bekerja di klinik pratama BPJS," kata dokter tersebut.
Menurutnya, secara umum gaji pokok hanya dimiliki oleh dokter yang bekerja di rumah sakit (RS), dan merupakan dokter full timer, atau setiap hari praktik di RS.