Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Terbaru Hewan Kurban 2022, dari Kambing hingga Sapi

Kompas.com - 17/06/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Selanjutnya untuk harga kambing betina Bligon dewasa, harga jual tertingginya Rp 1,8 juta, harga beli tertinggi Rp 16,5 juta.

Untuk harga jual terendah Rp 1,7 juta dan harga beli terendah Rp 1,6 juta.

Sementara untuk harga kambing jantan Jawa dewasa harga jual tertinggi Rp 2.050.000, harga beli tertingginya Rp 1,9 juta.

Harga jual terendah kambing Jawa jantan dewasa Rp 2 juta dan harga beli terendahnya Rp 1,8 juta.

Adapun harga kambing betina Jawa dewasa harga jual tertinggi Rp 1,4 juta dan harga beli tertinggi Rp 1.250.000.

Harga jual terendah kambing betina Jawa dewasa Rp 1,3 juta dan harga beli terendah Rp 1,2 juta.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Syarat hewan kurban

Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com 5 Juni 2022 lalu, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban yakni:

  • Sehat
  • Cukup umur
  • Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).

Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban.

Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.

Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.

Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com