Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perpanjangan SIM C

Kompas.com - 16/06/2022, 08:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000
  • Cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 30.000

Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya untuk melakukan tes psikologi.

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang

Cara perpanjang SIM C

SIM C dapat diperpanjang melalui kantor Satpas terdekat, SIM Keliling dan dapat dilakukan juga secara online.

Berikut ada beberapa cara perpanjang SIM C

1. SIM Keliling

Dilansir dari Kompas.com (20/2/2022), masyarakat dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Informasi terkait penempatan dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Untuk masyarakat yang akan perpanjang SIM C melalui SIM Keliling, sebelumnya harus membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Baca juga: Mengenal SIM dan Jenis-jenisnya

2. Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan melakukan perpanjang secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.

Syarat dokumen

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A

Cara perpanjang SIM C di aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android).
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit.
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah memilih tombol "Perbarui".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com