KOMPAS.com - Sebuah unggahan pelanggan yang mengaku dirugikan oleh layanan IndiHome, viral di media sosial Twitter, Rabu (15/6/2022).
Pelanggan bernama Alvin Lie menyebut, IndiHome melakukan aktivasi layanan Minipack IndiJowo secara sepihak dan membebankan tagihan kepadanya.
Hingga Rabu (15/6/2022), unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.994 kali dan disukai oleh 4.586 warganet.
Baca juga: 10 Cara Bikin CV ATS Friendly, Perbesar Peluang agar Dilirik HRD
Cara bisnis @IndiHome sangat tidak etis.@TelkomCare
Scr sepihak tanpa pengetahuan pelanggan aktifkan minipack IndiJowo & bebankan beaya kpd pelangganKetika saya minta dihentikan, syaratnya harus unggah KTP & foto selfie bawa KTP macam orang mau utang pinjol
Dimana etikanya? pic.twitter.com/xu1coCGmZB
— Alvin Lie ?? (@alvinlie21) June 14, 2022
Kepada Kompas.com, Alvin membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, hal itu bermula ketika ia menerima sebuah pesan WhatsApp yang berisi informasi terkait aktivasi Minipack IndiJowo pada Senin (13/6/2022).
Tak hanya itu, pesan itu juga berisi tagihan nulanan Minipack IndiJowo yang akan mengalami kenaikan Rp 5.000 per bulan.
Padahal, ia tak pernah mengajukan aktivasi tersebut.
"Saya tidak pernah mengajukan aktifasi tersebut. Bahkan di nomer IndiHome tersebut sama sekali tidak pernah ada decoder atau set top box untuk akses layanan TV," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Mengetahui hal itu, Alvin kemudian menghubungi nomor 147 untuk menyampaikan keluhan tersebut dan meminta penghentian Minipack IndiJowo.
Setelah pihak operator mengirimkan sebuah link melalui SMS atau email. Namun, ia harus mengunggah foto KTP untuk proses lebih lanjut.
"Saya sampaikan bahwa saya keberatan karena aktifasi bukan atas permintaan saya dan tanpa persetujuan saya," jelas dia.
"Mengapa untuk menghentikan saya harus mengunggah KTP yang merupakan identitas yang mengandung data-data pribadi," kata dia.