Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Perpanjangan SIM C

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C) ketika berkendara.

Apabila pengendara motor tidak membawa SIM C dan diketahui oleh pihak kepolisian, maka akan dikenakan sanksi denda dan tilang.

Tilang tersebut berlaku juga untuk pengendara yang memiliki SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Penting bagi pemilik SIM C untuk mengecek kapan waktu kedaluwarsa SIM-nya dan kapan waktu untuk memperpanjang SIM miliknya agar terhindar dari tilang.

Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C?

SIM C

SIM C merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi untuk mengemudikan kendaraan roda dua atau motor.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C.

Golongan SIM C tersebut berbeda-beda tergantung dengan spesifikasi motor yang dikendarai oleh pemilik SIM.

Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Berikut ini adalah tiga penggolongan SIM C:

Biaya perpanjangan

Dikutip dari Kompas.com (2/6/2022), masyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000
  • Cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 30.000

Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya untuk melakukan tes psikologi.

Cara perpanjang SIM C

SIM C dapat diperpanjang melalui kantor Satpas terdekat, SIM Keliling dan dapat dilakukan juga secara online.

Berikut ada beberapa cara perpanjang SIM C

1. SIM Keliling

Dilansir dari Kompas.com (20/2/2022), masyarakat dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Informasi terkait penempatan dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Untuk masyarakat yang akan perpanjang SIM C melalui SIM Keliling, sebelumnya harus membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

2. Aplikasi Digital Korlantas Polri

Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan melakukan perpanjang secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.

Syarat dokumen

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM C di aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android).
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk aktivasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit.
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah memilih tombol "Perbarui".

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/16/083000265/biaya-perpanjangan-sim-c

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke