Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Bupati dan Wakil Bupati

Kompas.com - 12/06/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Kendaraan dinas tersebut diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.

Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia

Biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati

Bupati dan wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  • Di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  • Di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  • Di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
  • Di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com