Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

Kompas.com - 09/06/2022, 19:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Peserta CPNS yang lulus dan mengundurkan diri

Berdasarkan data dari BKN hingga 3 Juni 2022, sebanyak 112.512 peserta dinyataan lulus seleksi CPNS 2021.

Dari jumlah tersebut, ada 90 peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Peserta yang lolos dan mengundurkan diri tersebut tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

BKN pun telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Baca juga: Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: PPPK 2022, Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar Tanpa Tes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com