Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 tahun di beberapa instansi pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

Berikut kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS seperti yang dimuat dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022:

Satya menambahkan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Hal itu sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan.

"Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," ujar Satya, dikutip dari laman bkn.go.id.

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Selengkapnya, SE BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 tahun dapat diunduh melalui link ini.

Berdasarkan data dari BKN hingga 3 Juni 2022, sebanyak 112.512 peserta dinyataan lulus seleksi CPNS 2021.

Dari jumlah tersebut, ada 90 peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Peserta yang lolos dan mengundurkan diri tersebut tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

BKN pun telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

  • Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
  • Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/09/192600265/bkn-minta-ppk-instansi-selesaikan-pengangkatan-cpns-lebih-dari-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke