Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Cicil Tunggakannya

Kompas.com - 07/06/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan terutama non-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), harus membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10.

Jika menunggak iuran, peserta BPJS Kesehatan terancam dinonaktifkan dan mendapat denda hingga jutaan rupiah.

Hal itu membuat peserta tak bisa lagi mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui SMS, media sosial seperti WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.

Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.

Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

  • Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"
  • Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"
  • Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400

Selain cara di atas, peserta dapat juga mengecek tunggakan melalui cara berikut:

  • Ketik "NIK Nomor Induk Kependudukan"
  • Contoh, "NIK 357303030987"
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400

Atau melalui cara berikut ini:

  • Ketik "NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan"
  • Contoh, "NIK 0001260979209"
  • Kirim ke nomor 0877-7550-0400

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com