Dalam e-KTP WNA tertera keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, yang ditulis dalam bahasa Inggris.
Selanjutnya, e-KTP untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.
Perbedaan kentara antara fisik e-KTP WNI dengan e-KTP WNA adalah warnanya.
E-KTP WNI berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA saat ini berwarna oranye.
Selain itu, Zudan menambahkan, meski memiliki e-KTP, para para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," ucap Zudan.
Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing.
"Soal fungsi KTP-el semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan," ujar Zudan.
Baca juga: Ciri-ciri Payudara Sehat dan Makanan Pemicu Kanker Payudara yang Harus Dihindari