Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

Kompas.com - 26/05/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Rincian denda CPNS yang mengundurkan diri

Berikut besaran sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

1. Kementerian Luar Negeri

Aturan denda tercantum pada Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Terlalu Kecil Sehingga Hilang Motivasi

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Menurut, Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Ketentuan sanksi denda juga tercantum pada Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.

Rinciannya sebagai berikut:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com