KOMPAS.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir tapi memilih mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan bisa berupa masuk daftar hitam atau blacklist, hingga denda hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri pada Mei 2022.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya
Menurut Satya, mereka mengundurkan diri karena sejumlah alasan, salah satunya kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi calon tempatnya bekerja.
"Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.
Baca juga: BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara
Berikut besaran sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Aturan denda tercantum pada Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Terlalu Kecil Sehingga Hilang Motivasi
Menurut, Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.
Ketentuan sanksi denda juga tercantum pada Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
Rinciannya sebagai berikut:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya
Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Tetapi, 105 peserta memutuskan untuk mengundurkan diri.
Instansi yang paling banyak peserta yang mengundurkan diri yakni di Kementerian Perhubungan, dengan 11 orang.
Kemudian, ada sebanyak 6 orang CPNS yang mengundurkan diri terbanyak kedua di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.