Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Pelintasan Kereta yang Sudah Tertutup

Kompas.com - 18/05/2022, 12:54 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu pelintasan kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Selasa (17/5/2022).

Disebutkan bahwa lokasi kejadian ada di palang pintu pelintasan kereta api di Stasiun Pasar Senen.

"Patuhi rambu-rambu ya gaees biar selamat. Tabiat orang kita yg menyepelekan keselamatan padahal sirine kereta sdh berbunyi dan pintu kereta sdh ditutup.. heran sama manusia2 spt ini. Lokasi di pintu KA senen pd hari sabtu 14.05.2022," tulis pemilik akun.

Dalam video, tampak sejumlah pengendara sepeda motor menaikkan palang pelintasan kereta api agar sejenak bisa dilewati.

Hingga Rabu (18/5/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai 125 kali, dikomentari 77 kali, dan dilihat lebih dari 8.000 kali oleh pengguna Facebook.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Porsche Vs Sepeda Motor di Tangerang, Ini Kronologinya

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

Patuhi rambu yang telah ada

Saat dimintai keterangan, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyesalkan adanya kejadian tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kejadian pada video," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

KAI meminta kerja sama dari seluruh pihak, khususnya dari pengguna kendaraan agar mematuhi dan mengikuti rambu yang telah ada saat melalui pelintasan kereta api.

Hal tersebut, kata Eva, untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Baca juga: Video Viral Petugas Damkar Evakuasi Uang Rp 100.000 dari Gorong-gorong, Dibanjiri Pujian Warganet

Saling mengingatkan, bukan justru mengikuti yang melanggar

Ia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu pelintasan.

Selain itu, sambung Eva, sesuai Pasal 114 dan 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mematuhi rambu di pelintasan kereta api, serta hukuman pidana atau denda bagi yang melanggar.

"Kami harapkan justru sesama pengguna jalan raya juga saling mengingatkan, bukan justru mengikuti jika ada salah satu pengendara yang melanggar aturan," tutupnya.

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com